Link

Kamis, 14 April 2011

LANDASAN PRAMUKA INDONESIA

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka. 

Diambil dari pramukanet.com

ARCHIMEDES

ARCHIMEDES

archimedes dari syracusa (sekitar 287 sm- 212sm) ia belajar di kota Alexandria, mesir. pada waktu itu yang menjadi raja di sirakusa adalah Hieron II, sahabat archimedes. archimedes sendiri adalah seorang matematikawan, astronom, filsuf, fisikawan, dan insiyur berbangsa Yunani. ia dibunuh oleh seorang prajurit Romawi pada penjarahan kota Syracusa, meskipun ada perintah dari jendral romawi, Marcellus bahwa ia tak boleh dilukai. sebagaian sejarahwan matematika memandang archimedes sebagai salah satu matematikawan terbesar sejarah, mungkin bersama-sama Newton dan Gauss.
 PENEMUANNYA
Pada suatu hari archimedes dimintai raja hieron II untuk menyelidiki apakah mahkota emasnya dicampuri perak atau tidak. Archimedes memikirkan masalah ini dengan sungguh-sungguh. Hingga Ia merasa sangat letih dam menceburkan dirinya dalam bak mandi umum penuh dengan air. lalu, ia memperhatikan ada air yang tumpah ke lantai dan seketika itu pula ia menemukan jawabannya. Ia bangkit  berdiri, dan berlari sepanjang jalan ke rumah dengan telanjang bulat. setiba dirumah ia berteriak pada istrinya, " Eureka ! Eureka !" yang artinya" sudah kutemukan  ! sudak kutemukan !"  lalu ia membuat hukum Archimedes.
Dengan itu ia membuktikan bahwa mahkota raja dicampuri dengan perak. Tukang yang membuatnya dihukum mati.
penemuan yang lain adalah tentang prinsip matematika tuas, sistem katrol yang didemostrasikannya dengan menarik sebuah kapal sendirian saja. ulir penak, yaitu rancangan model planetarium yang dapat menunjukan gerak matahari, bulan, planet-planet, dan kemungkinan konstelasi dilangit.
di bidang matematika penemuanya terhadap nilai phi lebih mendekati dari ilmuwan sebelumnya, yaitu 223/71 dan 220/70
Archimedes adalah orang yang mendasarkan penemuanya dengan eksprimen sehingga ia dijuluki Bapak IPA Eksperimental.