Komisi II : Bidang pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria
Komisi III : Bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan
Komisi IV : Bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan
Komisi V : Bidang perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal
Komisi VI : Bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, UKM, investasi dan BUMN
Komisi VII : Bidang energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup
Komisi VIII :Bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan
Komisi IX : Bidang kependudukan kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi
Komisi X : Bidang pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian dan kebudayaan
Komisi XI : Bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan dan lembaga keuangan bukan bank